Jawaban:
1) Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
2) Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
3) Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
4) Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
5) Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
6) Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
7) Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
8) Penerangan yang cukup dan sesuai.
9) Suhu dan kelembaban udara yang baik.
10) Menyediakan ventilasi yang cukup.
11) Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
12) Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
13) Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
14) Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
15) Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
16) Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
[answer.2.content]